Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan besaran kerugian hilangnya penghasilan/ pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 17 huruf b, dan Pasal 18 huruf b dihitung berdasarkan besaran upah minimum provinsi, kabupaten/kota tertinggi di INDONESIA pada saat peristiwa tindak pidana terorisme terjadi untuk dijadikan nilai dasar penghitungan. (2) Nilai dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan lamanya waktu Korban kehilangan penghasilan atau pendapatan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Your Correction