Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
Dalam melakukan penghitungan kerugian hilang dan/atau rusaknya harta benda atau dalam hal tidak terdapat harga pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), penghitungan kerugian hilang dan/atau rusaknya harta benda dapat meminta pendapat dari ahli.
Your Correction
