Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Komisi ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
7. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
8. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
9. Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu adalah ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain, sesuai kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik yang bersangkutan.
10. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
11. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
12. Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR dan DPRD, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
13. Hari adalah hari kalender.
Pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berpedoman pada prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif;
k. efisien; dan
l. aksesibel.
(1) Tahapan pencalonan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi:
a. pendaftaran bakal Pasangan Calon;
b. verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan
c. penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon.
(2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. persiapan pendaftaran bakal Pasangan Calon; dan
b. pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon.
(3) Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon; dan
b. perbaikan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dan verifikasi dokumen hasil perbaikan.
(4) Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penetapan Pasangan Calon; dan
b. penetapan nomor urut Pasangan Calon.
Article 4
(1) Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan
dan Wakil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggantikan ketentuan angka 6 huruf c Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Article 5
Masa pendaftaran bakal Pasangan Calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum Hari pemungutan suara.
(1) Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh:
a. Partai Politik Peserta Pemilu; atau
b. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR pada Pemilu anggota DPR sebelumnya; atau
b. memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
(3) Jumlah persyaratan minimal perolehan kursi atau suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Article 7
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
(2) Calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya.
Article 8
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah bersepakat dengan bakal Pasangan Calon dalam pengusulan bakal Pasangan Calon dan telah mendaftarkan bakal Pasangan Calon kepada KPU, tidak dapat menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu atau Partai Politik Peserta Pemilu yang telah tergabung dalam Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang sudah menandatangani kesepakatan pengusulan bakal Pasangan Calon dan telah mendaftarkan bakal Pasangan Calon kepada KPU, tidak dapat menarik usulannya.
Article 9
Article 10
(1) Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon harus menyerahkan:
a. surat rekomendasi dan jaminan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dituangkan dalam formulir MODEL B.REKOMENDASI-PPWP;
b. surat pernyataan visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan prinsip bahwa PRESIDEN Republik INDONESIA memegang kekuasaan pemerintahan menurut UNDANG-UNDANG Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP; dan
c. surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.REKOMENDASI- PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Article 11
(1) Penandatanganan dokumen persyaratan pencalonan bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau pelaksana tugas atau sebutan lain, sepanjang diatur dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, atau aturan internal lainnya Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Penunjukan pimpinan lainnya atau pelaksana tugas atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan keputusan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu.
Article 12
Dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diserahkan dalam bentuk naskah asli dan dokumen elektronik.
Article 13
Article 14
(1) Bagi bakal calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, harus mengundurkan diri.
(2) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung;
b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim adhoc;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. Kepala perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
(3) Ketentuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai pengunduran diri dalam pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(4) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat pengunduran dirinya disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai dokumen persyaratan calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN.
Article 15
Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari PRESIDEN.
Article 16
(1) Ketentuan mengenai mekanisme penerbitan persetujuan dan izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin cuti dari PRESIDEN bagi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat:
a. pendaftaran bakal Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
c. pengundian nomor urut Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Surat persetujuan mencalonkan diri sebagai calon
atau calon Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN.
(4) Surat izin cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN.
Article 17
(1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN harus meminta izin kepada PRESIDEN.
(2) Mekanisme pemberian izin oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menaati tata cara permintaan izin sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai permintaan izin dalam pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai dokumen persyaratan calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN.
Article 18
Article 19
Dalam hal bakal calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN harus menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
(1) Dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf o, diserahkan dalam bentuk dokumen elektronik.
(2) Dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf n dan huruf o, diserahkan dalam bentuk naskah asli dan dalam dokumen elektronik.
Article 21
(1) Bakal Pasangan Calon menyampaikan ringkasan nilai kekayaan di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara hasil verifikasi administratif dari lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Bakal Pasangan Calon mengajukan persetujuan tertulis kepada KPU setelah menerima hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ringkasan nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil verifikasi administratif lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(4) KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan Pasangan Calon.
(1) Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh:
a. Partai Politik Peserta Pemilu; atau
b. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR pada Pemilu anggota DPR sebelumnya; atau
b. memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
(3) Jumlah persyaratan minimal perolehan kursi atau suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Article 7
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
(2) Calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya.
Article 8
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah bersepakat dengan bakal Pasangan Calon dalam pengusulan bakal Pasangan Calon dan telah mendaftarkan bakal Pasangan Calon kepada KPU, tidak dapat menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu atau Partai Politik Peserta Pemilu yang telah tergabung dalam Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang sudah menandatangani kesepakatan pengusulan bakal Pasangan Calon dan telah mendaftarkan bakal Pasangan Calon kepada KPU, tidak dapat menarik usulannya.
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik Peserta Pemilu, jika yang mengusulkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
c. surat pernyataan tidak akan menarik calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung;
d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon;
e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon;
f. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon;
dan
g. kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini.
(2) Dokumen persyaratan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menggunakan formulir MODEL B.PENCALONAN- PPWP.
(3) Dokumen kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.ANTAR.PARPOL- PPWP.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon, serta dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.PARPOL.PASLON-PPWP.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.PENCALONAN- PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN.ANTAR.PARPOL-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN.PARPOL.PASLON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Article 10
(1) Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon harus menyerahkan:
a. surat rekomendasi dan jaminan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dituangkan dalam formulir MODEL B.REKOMENDASI-PPWP;
b. surat pernyataan visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan prinsip bahwa PRESIDEN Republik INDONESIA memegang kekuasaan pemerintahan menurut UNDANG-UNDANG Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP; dan
c. surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.REKOMENDASI- PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Article 11
(1) Penandatanganan dokumen persyaratan pencalonan bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau pelaksana tugas atau sebutan lain, sepanjang diatur dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, atau aturan internal lainnya Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Penunjukan pimpinan lainnya atau pelaksana tugas atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan keputusan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu.
Article 12
Dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diserahkan dalam bentuk naskah asli dan dokumen elektronik.
(1) Syarat untuk menjadi calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara INDONESIA sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon PRESIDEN dan suami atau istri calon Wakil
adalah Warga Negara INDONESIA;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis INDONESIA;
dan
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik INDONESIA.
(2) Syarat calon
dan calon Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebagai PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Syarat calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU.
(4) Syarat calon
dan calon Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t, dibuat berdasarkan prinsip bahwa PRESIDEN Republik INDONESIA memegang kekuasaan pemerintahan menurut UNDANG-UNDANG Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN sebagai naskah visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e.
Article 14
(1) Bagi bakal calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, harus mengundurkan diri.
(2) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung;
b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim adhoc;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. Kepala perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
(3) Ketentuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai pengunduran diri dalam pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(4) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat pengunduran dirinya disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai dokumen persyaratan calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN.
Article 15
Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari PRESIDEN.
Article 16
(1) Ketentuan mengenai mekanisme penerbitan persetujuan dan izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin cuti dari PRESIDEN bagi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat:
a. pendaftaran bakal Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
c. pengundian nomor urut Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Surat persetujuan mencalonkan diri sebagai calon
atau calon Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN.
(4) Surat izin cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN.
Article 17
(1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN harus meminta izin kepada PRESIDEN.
(2) Mekanisme pemberian izin oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menaati tata cara permintaan izin sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai permintaan izin dalam pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai dokumen persyaratan calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN.
(1) Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi:
a. kartu tanda penduduk elektronik bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon;
b. akta kelahiran Warga Negara INDONESIA bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
c. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian
yang menerangkan bakal Pasangan Calon:
1. tidak pernah mengkhianati negara; dan
2. tidak terlibat organisasi terlarang dan Gerakan 30 September/Partai Komunis INDONESIA;
d. surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU;
e. surat pengunduran diri bagi calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa;
f. surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon PRESIDEN dan bakal calon Wakil PRESIDEN yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari PRESIDEN;
g. surat permintaan izin bagi bakal calon PRESIDEN dan bakal calon Wakil PRESIDEN yang sedang menjabat
sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota;
h. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pemberantasan korupsi;
i. surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon:
1. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
2. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
j. surat keterangan bakal Pasangan Calon terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani oleh ketua panitia pemungutan suara atau surat keterangan dari KPU Kabupaten/Kota;
k. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama bakal calon PRESIDEN atau bakal calon Wakil PRESIDEN, dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon PRESIDEN atau bakal calon Wakil PRESIDEN, selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat bakal Pasangan Calon yang bersangkutan terdaftar;
l. surat keterangan dari Pengadilan Negeri tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
n. surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
3. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
5. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau DPRD;
6. belum pernah menjabat sebagai PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
7. bersedia diusulkan sebagai bakal calon PRESIDEN dan/atau bakal calon Wakil PRESIDEN secara berpasangan;
8. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis INDONESIA atau anggota organisasi terlarang di Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
9. bersedia mengundurkan diri sebagai pejabat negara, yang tidak dapat ditarik kembali;
10. bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon;
11. bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon;
12. bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerima hasil yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa kesehatan yang telah ditunjuk KPU;
13. bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon adalah benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang- undangan, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP;
o. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal Pasangan Calon, dibuat dan ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik
Peserta Pemilu yang bergabung yang mengusulkan Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP;
p. surat keterangan mengenai kewarganegaraan bakal Pasangan Calon dan suami/istri bakal Pasangan Calon dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
q. pas foto berwarna terbaru bakal calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
(2) Surat keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang disampaikan kepada KPU merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.
(3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q ditempel pada dokumen daftar Riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o.
Article 19
Dalam hal bakal calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN harus menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
(1) Dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf o, diserahkan dalam bentuk dokumen elektronik.
(2) Dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf n dan huruf o, diserahkan dalam bentuk naskah asli dan dalam dokumen elektronik.
Article 21
(1) Bakal Pasangan Calon menyampaikan ringkasan nilai kekayaan di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara hasil verifikasi administratif dari lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Bakal Pasangan Calon mengajukan persetujuan tertulis kepada KPU setelah menerima hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ringkasan nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil verifikasi administratif lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(4) KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan Pasangan Calon.
(1) KPU mengumumkan pendaftaran bakal Pasangan Calon melalui
a. laman KPU; dan/atau
b. media sosial KPU, sebelum masa pendaftaran.
(2) Pengumuman pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. waktu dan tempat pendaftaran; dan
b. jumlah persyaratan minimal perolehan kursi atau suara sah Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
(1) KPU menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon pada masa pendaftaran.
(2) Waktu pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 Waktu INDONESIA Barat sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat, kecuali hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00 Waktu INDONESIA Barat sampai dengan pukul 23.59 Waktu INDONESIA Barat.
Article 30
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mendaftarkan bakal Pasangan Calon kepada KPU selama masa pendaftaran.
(2) Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung, dan bakal Pasangan Calon harus hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, proses pendaftaran dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung.
(4) Dalam hal Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung tidak dapat hadir secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video, petugas penghubung menyerahkan surat pernyataan dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang yang memuat informasi ketidakhadiran Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Article 31
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu dan masing-masing kepengurusan mengusulkan bakal Pasangan Calon, penentuan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mendaftarkan bakal Pasangan Calon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 32
KPU melakukan penerimaan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon untuk memastikan dan memeriksa:
a. kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10; dan
b. kelengkapan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal
19.
Article 33
KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:
a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau
b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.
Article 34
Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 melewati waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, KPU melanjutkan pemeriksaan dokumen persyaratan hingga seluruh proses diselesaikan.
Article 35
KPU MENETAPKAN status pendaftaran bakal Pasangan Calon setelah melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Article 36
(1) Dalam hal dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan pencalonan serta dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dinyatakan lengkap, KPU memberikan tanda penerimaan kepada bakal Pasangan Calon atau petugas penghubung.
(2) Dalam hal bakal Pasangan Calon telah mendapat tanda penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk KPU kepada bakal Pasangan Calon.
Article 37
(1) Dalam hal dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi persyaratan pencalonan dan/atau dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dinyatakan belum lengkap, KPU mengembalikan dokumen persyaratan pencalonan, dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon, dan memberikan tanda pengembalian.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon harus melengkapi dan mendaftar kembali ke KPU pada masa pendaftaran.
Article 38
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dikecualikan untuk surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon.
Article 39
(1) Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap bakal Pasangan Calon yang telah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(2) Dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor untuk:
a. menyusun pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon;
b. memperoleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon; dan
c. menyusun tim pemeriksa kesehatan bakal Pasangan Calon.
Article 40
(1) Tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika terhadap bakal Pasangan Calon.
(2) Tim pemeriksa kesehatan MENETAPKAN kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bakal Pasangan Calon.
(3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN:
a. mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan
b. terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.
(4) Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan surat keterangan kesehatan dan berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon kepada KPU.
(5) Surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final.
Article 41
Setelah menerima surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5), KPU memberikan tanda penerimaan dan berita acara penerimaan kepada bakal Pasangan Calon atau petugas penghubung.
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon dibantu oleh petugas penghubung untuk mendukung penyelenggaraan pendaftaran Pasangan Calon.
(2) Petugas penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan surat penunjukan sebagai petugas penghubung oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung.
(3) Surat penunjukan sebagai petugas penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU dengan melampirkan kartu tanda penduduk elektronik petugas penghubung.
(4) Petugas penghubung bertugas:
a. sebagai penghubung pendaftaran bakal Pasangan Calon dengan KPU;
b. sebagai penanggung jawab administratif dalam proses pendaftaran bakal Pasangan Calon; dan
c. mengkomunikasikan informasi mengenai proses pendaftaran bakal Pasangan Calon.
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon dibantu oleh petugas penghubung untuk mendukung penyelenggaraan pendaftaran Pasangan Calon.
(2) Petugas penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan surat penunjukan sebagai petugas penghubung oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung.
(3) Surat penunjukan sebagai petugas penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU dengan melampirkan kartu tanda penduduk elektronik petugas penghubung.
(4) Petugas penghubung bertugas:
a. sebagai penghubung pendaftaran bakal Pasangan Calon dengan KPU;
b. sebagai penanggung jawab administratif dalam proses pendaftaran bakal Pasangan Calon; dan
c. mengkomunikasikan informasi mengenai proses pendaftaran bakal Pasangan Calon.
Article 23
(1) KPU membuka akses Silon dalam melaksanakan pendaftaran Pasangan Calon.
(2) KPU menginformasikan pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tata cara permohonan akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mendaftarkan Pasangan Calon.
Article 24
Dalam hal pengelolaan data dan dokumen pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dapat menunjuk pengurus atau anggota Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk menjadi admin Silon.
Article 25
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan permohonan pembuatan akun Silon kepada KPU.
(2) Permohonan pembuatan akun Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan melampirkan dokumen:
a. surat penunjukan admin Silon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung; dan
b. salinan kartu tanda penduduk elektronik admin Silon.
Article 26
(1) KPU memberikan tanda pembukaan akses Silon kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) KPU menyusun rekapitulasi pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara.
Article 27
(1) Admin Silon melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon ke dalam Silon.
(2) Admin Silon dapat mengunduh dari Silon:
a. formulir dokumen persyaratan pencalonan; dan
b. formulir dokumen persyaratan calon.
(1) KPU membuka akses Silon dalam melaksanakan pendaftaran Pasangan Calon.
(2) KPU menginformasikan pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tata cara permohonan akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mendaftarkan Pasangan Calon.
Dalam hal pengelolaan data dan dokumen pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dapat menunjuk pengurus atau anggota Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk menjadi admin Silon.
Article 25
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan permohonan pembuatan akun Silon kepada KPU.
(2) Permohonan pembuatan akun Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan melampirkan dokumen:
a. surat penunjukan admin Silon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung; dan
b. salinan kartu tanda penduduk elektronik admin Silon.
Article 26
(1) KPU memberikan tanda pembukaan akses Silon kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) KPU menyusun rekapitulasi pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara.
Article 27
(1) Admin Silon melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon ke dalam Silon.
(2) Admin Silon dapat mengunduh dari Silon:
a. formulir dokumen persyaratan pencalonan; dan
b. formulir dokumen persyaratan calon.
(1) KPU mengumumkan pendaftaran bakal Pasangan Calon melalui
a. laman KPU; dan/atau
b. media sosial KPU, sebelum masa pendaftaran.
(2) Pengumuman pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. waktu dan tempat pendaftaran; dan
b. jumlah persyaratan minimal perolehan kursi atau suara sah Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
(1) KPU menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon pada masa pendaftaran.
(2) Waktu pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 Waktu INDONESIA Barat sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat, kecuali hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00 Waktu INDONESIA Barat sampai dengan pukul 23.59 Waktu INDONESIA Barat.
Article 30
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mendaftarkan bakal Pasangan Calon kepada KPU selama masa pendaftaran.
(2) Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung, dan bakal Pasangan Calon harus hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, proses pendaftaran dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung.
(4) Dalam hal Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung tidak dapat hadir secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video, petugas penghubung menyerahkan surat pernyataan dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang yang memuat informasi ketidakhadiran Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Article 31
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu dan masing-masing kepengurusan mengusulkan bakal Pasangan Calon, penentuan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mendaftarkan bakal Pasangan Calon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 32
KPU melakukan penerimaan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon untuk memastikan dan memeriksa:
a. kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10; dan
b. kelengkapan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal
19.
Article 33
KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:
a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau
b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.
Article 34
Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 melewati waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, KPU melanjutkan pemeriksaan dokumen persyaratan hingga seluruh proses diselesaikan.
Article 35
KPU MENETAPKAN status pendaftaran bakal Pasangan Calon setelah melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Article 36
(1) Dalam hal dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan pencalonan serta dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dinyatakan lengkap, KPU memberikan tanda penerimaan kepada bakal Pasangan Calon atau petugas penghubung.
(2) Dalam hal bakal Pasangan Calon telah mendapat tanda penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk KPU kepada bakal Pasangan Calon.
Article 37
(1) Dalam hal dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi persyaratan pencalonan dan/atau dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dinyatakan belum lengkap, KPU mengembalikan dokumen persyaratan pencalonan, dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon, dan memberikan tanda pengembalian.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon harus melengkapi dan mendaftar kembali ke KPU pada masa pendaftaran.
Article 38
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dikecualikan untuk surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon.
(1) Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap bakal Pasangan Calon yang telah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(2) Dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor untuk:
a. menyusun pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon;
b. memperoleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon; dan
c. menyusun tim pemeriksa kesehatan bakal Pasangan Calon.
Article 40
(1) Tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika terhadap bakal Pasangan Calon.
(2) Tim pemeriksa kesehatan MENETAPKAN kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bakal Pasangan Calon.
(3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN:
a. mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan
b. terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.
(4) Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan surat keterangan kesehatan dan berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon kepada KPU.
(5) Surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final.
Article 41
Setelah menerima surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5), KPU memberikan tanda penerimaan dan berita acara penerimaan kepada bakal Pasangan Calon atau petugas penghubung.
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 18, dan Pasal 19, paling lama 4 (empat) Hari sejak diterimanya surat pencalonan.
(2) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau instansi yang berwenang.
(1) KPU menuangkan hasil verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ke dalam berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan.
(2) KPU menyampaikan secara tertulis berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon pada Hari kelima sejak diterimanya surat pencalonan.
(3) Penyampaian berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Silon.
Article 44
(1) Dalam hal dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon belum lengkap dan/atau benar, KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).
(2) Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon melakukan perbaikan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya terhadap jenis dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau benar.
(3) Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon menyerahkan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon kepada KPU paling lama pada hari keempat sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 45
(1) KPU melakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan terhitung sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Ketentuan mengenai verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen hasil perbaikan bakal Pasangan Calon hanya terhadap jenis dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau benar.
(3) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen hasil perbaikan persyaratan bakal Pasangan Calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau instansi yang berwenang.
Article 46
(1) KPU menuangkan hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ke
dalam berita acara hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan.
(2) KPU menyampaikan secara tertulis berita acara hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari ketiga sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon.
(3) Penyampaian berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Silon.
Article 47
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti.
(2) Penyampaian permintaan KPU kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk surat permintaan dengan melampirkan berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).
(3) Pengusulan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
Article 48
Ketentuan mengenai pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 41 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon pengganti.
Article 49
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti paling lama 4 (empat) Hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon pengganti.
(2) Ketentuan mengenai verifikasi bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43
berlaku mutatis mutandis terhadap verifikasi bakal Pasangan Calon pengganti.
Article 50
(1) KPU menuangkan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ke dalam berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti.
(2) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon pengganti.
Article 51
Dalam hal persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak absah, Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik, Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat mengajukan bakal Pasangan Calon pengganti.
BAB Kesatu
Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 18, dan Pasal 19, paling lama 4 (empat) Hari sejak diterimanya surat pencalonan.
(2) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau instansi yang berwenang.
(1) KPU menuangkan hasil verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ke dalam berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan.
(2) KPU menyampaikan secara tertulis berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon pada Hari kelima sejak diterimanya surat pencalonan.
(3) Penyampaian berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Silon.
BAB Kedua
Perbaikan dan Verifikasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon
(1) Dalam hal dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon belum lengkap dan/atau benar, KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).
(2) Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon melakukan perbaikan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya terhadap jenis dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau benar.
(3) Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon menyerahkan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon kepada KPU paling lama pada hari keempat sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 45
(1) KPU melakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan terhitung sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Ketentuan mengenai verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen hasil perbaikan bakal Pasangan Calon hanya terhadap jenis dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau benar.
(3) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen hasil perbaikan persyaratan bakal Pasangan Calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau instansi yang berwenang.
Article 46
(1) KPU menuangkan hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ke
dalam berita acara hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan.
(2) KPU menyampaikan secara tertulis berita acara hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari ketiga sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon.
(3) Penyampaian berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Silon.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti.
(2) Penyampaian permintaan KPU kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk surat permintaan dengan melampirkan berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).
(3) Pengusulan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
Article 48
Ketentuan mengenai pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 41 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon pengganti.
Article 49
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti paling lama 4 (empat) Hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon pengganti.
(2) Ketentuan mengenai verifikasi bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43
berlaku mutatis mutandis terhadap verifikasi bakal Pasangan Calon pengganti.
Article 50
(1) KPU menuangkan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ke dalam berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti.
(2) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon pengganti.
Article 51
Dalam hal persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak absah, Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik, Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat mengajukan bakal Pasangan Calon pengganti.
BAB VI
PENETAPAN DAN PENGUNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON
(1) KPU MENETAPKAN dalam rapat pleno tertutup nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) KPU MENETAPKAN Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan KPU.
(3) KPU mengumumkan penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melalui:
a. laman KPU; dan/atau
b. media sosial KPU.
(1) KPU melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka, 1 (satu) Hari setelah penetapan dan pengumuman Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(2) Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon.
(3) Selain dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rapat pleno
terbuka pengundian nomor urut dapat dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung mengusulkan Pasangan Calon.
(4) Hasil pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Article 54
(1) Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar Pasangan Calon.
(2) Daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai Pasangan Calon.
(3) Dalam penyusunan daftar Pasangan Calon, KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon untuk memberikan persetujuan terhadap rancangan daftar Pasangan Calon.
(4) KPU mengumumkan secara luas daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui lembaga penyiaran publik.
(5) Selain mengumumkan melalui lembaga penyiaran publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), KPU mengumumkan daftar Pasangan Calon melalui:
a. laman KPU; dan/atau
b. media sosial KPU.
Article 55
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.
(2) Salah seorang dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
(3) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menarik Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
(1) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran Pasangan Calon selama 2 (dua) kali 7 (tujuh) Hari.
(2) KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 7 (tujuh) Hari.
(3) Dalam hal perpanjangan pendaftaran kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah terdapat bakal Pasangan Calon yang mendaftar kepada KPU, maka tidak dilakukan perpanjangan pendaftaran kedua.
(4) Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masih terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kedua selama 7 (tujuh) Hari.
(5) Dalam hal dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2024 diatur dalam Keputusan KPU.
(6) Dalam hal setelah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran masih terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi ini.
Article 57
Ketentuan mengenai pendaftaran dan pemeriksaan Kesehatan dan verifikasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 41 dan Pasal 42 sampai dengan Pasal 43 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan pendaftaran pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Article 58
Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi syarat untuk mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam hal salah satu bakal calon dari bakal Pasangan Calon atau kedua bakal calon dari bakal Pasangan Calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum bakal Pasangan Calon ditetapkan sebagai calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bakal calon atau bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon pengganti.
(2) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak bakal Pasangan Calon tersebut didaftarkan.
Article 60
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang salah satu Calon atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan pengganti salah satu Calon atau Pasangan Calon kepada KPU paling lama 7 (tujuh) hari sejak salah satu Calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
(2) KPU melakukan verifikasi dan MENETAPKAN Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengusulkan calon pengganti, tahapan pelaksanaan Pemilu
dan Wakil PRESIDEN dilanjutkan dengan Pasangan Calon lain yang telah ditetapkan oleh KPU.
(4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan Pasangan Calon yang telah ditetapkan.
Article 61
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN paling
lama 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengusulkan calon pengganti, KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada putaran kedua.
(4) KPU melakukan verifikasi dan MENETAPKAN Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
(5) Ketentuan mengenai pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 41 dan Pasal 42 sampai dengan Pasal 43 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran dan pemeriksaan Kesehatan dan verifikasi Pasangan Calon pengganti.
(6) Dalam hal dilaksanakan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilu
dan Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua diatur dalam Keputusan KPU.
Article 62
(1) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (1) meliputi:
a. meninggal dunia;
b. tidak diketahui keberadaannya; atau
c. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(2) Keadaan berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
a. bakal calon, bakal Pasangan Calon, calon, atau Pasangan Calon yang meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain, atau camat atau sebutan lain setempat atau akta kematian;
b. bakal calon, bakal Pasangan Calon, calon, atau Pasangan Calon yang tidak diketahui
keberadaannya dibuktikan dengan surat keterangan dari Markas Besar Kepolisian Republik INDONESIA;
atau
c. bakal calon, bakal Pasangan Calon, calon, atau Pasangan Calon yang tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
(1) KPU dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menggunakan Silon dalam melakukan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Dalam hal terjadi kendala pada Silon yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pencalonan Pemilu
dan Wakil PRESIDEN, mekanisme pelaksanaan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN ditetapkan oleh KPU.
(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan Pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tahapan Pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
KPU MENETAPKAN pedoman teknis pelaksanaan Pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan Keputusan KPU yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi ini.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 971); dan
b. ketentuan angka 6 huruf c Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 574), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2023
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd
HASYIM ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik Peserta Pemilu, jika yang mengusulkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
c. surat pernyataan tidak akan menarik calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung;
d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon;
e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon;
f. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon;
dan
g. kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini.
(2) Dokumen persyaratan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menggunakan formulir MODEL B.PENCALONAN- PPWP.
(3) Dokumen kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.ANTAR.PARPOL- PPWP.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon, serta dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.PARPOL.PASLON-PPWP.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.PENCALONAN- PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN.ANTAR.PARPOL-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN.PARPOL.PASLON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Syarat untuk menjadi calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara INDONESIA sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon PRESIDEN dan suami atau istri calon Wakil
adalah Warga Negara INDONESIA;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis INDONESIA;
dan
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik INDONESIA.
(2) Syarat calon
dan calon Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebagai PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Syarat calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU.
(4) Syarat calon
dan calon Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t, dibuat berdasarkan prinsip bahwa PRESIDEN Republik INDONESIA memegang kekuasaan pemerintahan menurut UNDANG-UNDANG Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN sebagai naskah visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e.
(1) Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi:
a. kartu tanda penduduk elektronik bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon;
b. akta kelahiran Warga Negara INDONESIA bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
c. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian
yang menerangkan bakal Pasangan Calon:
1. tidak pernah mengkhianati negara; dan
2. tidak terlibat organisasi terlarang dan Gerakan 30 September/Partai Komunis INDONESIA;
d. surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU;
e. surat pengunduran diri bagi calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa;
f. surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon PRESIDEN dan bakal calon Wakil PRESIDEN yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari PRESIDEN;
g. surat permintaan izin bagi bakal calon PRESIDEN dan bakal calon Wakil PRESIDEN yang sedang menjabat
sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota;
h. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pemberantasan korupsi;
i. surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon:
1. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
2. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
j. surat keterangan bakal Pasangan Calon terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani oleh ketua panitia pemungutan suara atau surat keterangan dari KPU Kabupaten/Kota;
k. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama bakal calon PRESIDEN atau bakal calon Wakil PRESIDEN, dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon PRESIDEN atau bakal calon Wakil PRESIDEN, selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat bakal Pasangan Calon yang bersangkutan terdaftar;
l. surat keterangan dari Pengadilan Negeri tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
n. surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
3. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
5. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau DPRD;
6. belum pernah menjabat sebagai PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
7. bersedia diusulkan sebagai bakal calon PRESIDEN dan/atau bakal calon Wakil PRESIDEN secara berpasangan;
8. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis INDONESIA atau anggota organisasi terlarang di Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
9. bersedia mengundurkan diri sebagai pejabat negara, yang tidak dapat ditarik kembali;
10. bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon;
11. bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon;
12. bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerima hasil yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa kesehatan yang telah ditunjuk KPU;
13. bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon adalah benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang- undangan, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP;
o. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal Pasangan Calon, dibuat dan ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik
Peserta Pemilu yang bergabung yang mengusulkan Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP;
p. surat keterangan mengenai kewarganegaraan bakal Pasangan Calon dan suami/istri bakal Pasangan Calon dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
q. pas foto berwarna terbaru bakal calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
(2) Surat keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang disampaikan kepada KPU merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.
(3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q ditempel pada dokumen daftar Riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o.