Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan pencalonan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi: a. pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon. (2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. persiapan pendaftaran bakal Pasangan Calon; dan b. pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon. (3) Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon; dan b. perbaikan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dan verifikasi dokumen hasil perbaikan. (4) Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penetapan Pasangan Calon; dan b. penetapan nomor urut Pasangan Calon.
Your Correction