Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU menuangkan hasil verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ke dalam berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan. (2) KPU menyampaikan secara tertulis berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon pada Hari kelima sejak diterimanya surat pencalonan. (3) Penyampaian berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Silon.
Your Correction