Correct Article 34
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 melewati waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, KPU melanjutkan pemeriksaan dokumen persyaratan hingga seluruh proses diselesaikan.
Your Correction
