Correct Article 12
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
Dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diserahkan dalam bentuk naskah asli dan dokumen elektronik.
Your Correction
