Correct Article 50
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) KPU menuangkan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ke dalam berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti.
(2) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon pengganti.
Your Correction
