Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN paling lama 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. (3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengusulkan calon pengganti, KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada putaran kedua. (4) KPU melakukan verifikasi dan MENETAPKAN Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan. (5) Ketentuan mengenai pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 41 dan Pasal 42 sampai dengan Pasal 43 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran dan pemeriksaan Kesehatan dan verifikasi Pasangan Calon pengganti. (6) Dalam hal dilaksanakan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilu dan Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua diatur dalam Keputusan KPU.
Your Correction