Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti paling lama 4 (empat) Hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon pengganti. (2) Ketentuan mengenai verifikasi bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 berlaku mutatis mutandis terhadap verifikasi bakal Pasangan Calon pengganti.
Your Correction