Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 41 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon pengganti.
Your Correction