Correct Article 26
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) KPU memberikan tanda pembukaan akses Silon kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) KPU menyusun rekapitulasi pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara.
Your Correction
