Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pengelolaan data dan dokumen pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dapat menunjuk pengurus atau anggota Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk menjadi admin Silon.
Your Correction