Correct Article 23
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) KPU membuka akses Silon dalam melaksanakan pendaftaran Pasangan Calon.
(2) KPU menginformasikan pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tata cara permohonan akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mendaftarkan Pasangan Calon.
Your Correction
