Correct Article 29
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) KPU menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon pada masa pendaftaran.
(2) Waktu pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 Waktu INDONESIA Barat sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat, kecuali hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00 Waktu INDONESIA Barat sampai dengan pukul 23.59 Waktu INDONESIA Barat.
Your Correction
