Correct Article 21
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Bakal Pasangan Calon menyampaikan ringkasan nilai kekayaan di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara hasil verifikasi administratif dari lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Bakal Pasangan Calon mengajukan persetujuan tertulis kepada KPU setelah menerima hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ringkasan nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil verifikasi administratif lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(4) KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan Pasangan Calon.
Your Correction
