Correct Article 35
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
KPU MENETAPKAN status pendaftaran bakal Pasangan Calon setelah melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Your Correction
