Correct Article 32
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
KPU melakukan penerimaan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon untuk memastikan dan memeriksa:
a. kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10; dan
b. kelengkapan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal
19.
Your Correction
