Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KPU melakukan penerimaan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon untuk memastikan dan memeriksa: a. kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10; dan b. kelengkapan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
Your Correction