Correct Article 38
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dikecualikan untuk surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon.
Your Correction
