Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dikecualikan untuk surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon.
Your Correction