Correct Article 28
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) KPU mengumumkan pendaftaran bakal Pasangan Calon melalui
a. laman KPU; dan/atau
b. media sosial KPU, sebelum masa pendaftaran.
(2) Pengumuman pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. waktu dan tempat pendaftaran; dan
b. jumlah persyaratan minimal perolehan kursi atau suara sah Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
Your Correction
