Correct Article 53
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) KPU melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka, 1 (satu) Hari setelah penetapan dan pengumuman Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(2) Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon.
(3) Selain dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rapat pleno
terbuka pengundian nomor urut dapat dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung mengusulkan Pasangan Calon.
(4) Hasil pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction
