Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN harus meminta izin kepada PRESIDEN. (2) Mekanisme pemberian izin oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menaati tata cara permintaan izin sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai permintaan izin dalam pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (3) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai dokumen persyaratan calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN.
Your Correction