Correct Article 8
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah bersepakat dengan bakal Pasangan Calon dalam pengusulan bakal Pasangan Calon dan telah mendaftarkan bakal Pasangan Calon kepada KPU, tidak dapat menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu atau Partai Politik Peserta Pemilu yang telah tergabung dalam Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang sudah menandatangani kesepakatan pengusulan bakal Pasangan Calon dan telah mendaftarkan bakal Pasangan Calon kepada KPU, tidak dapat menarik usulannya.
Your Correction
