Correct Article 25
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan permohonan pembuatan akun Silon kepada KPU.
(2) Permohonan pembuatan akun Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan melampirkan dokumen:
a. surat penunjukan admin Silon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung; dan
b. salinan kartu tanda penduduk elektronik admin Silon.
Your Correction
