Correct Article 57
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
Ketentuan mengenai pendaftaran dan pemeriksaan Kesehatan dan verifikasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 41 dan Pasal 42 sampai dengan Pasal 43 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan pendaftaran pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Your Correction
