Correct Article 65
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan Pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tahapan Pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction
