Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang salah satu Calon atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan pengganti salah satu Calon atau Pasangan Calon kepada KPU paling lama 7 (tujuh) hari sejak salah satu Calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap. (2) KPU melakukan verifikasi dan MENETAPKAN Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan. (3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengusulkan calon pengganti, tahapan pelaksanaan Pemilu dan Wakil PRESIDEN dilanjutkan dengan Pasangan Calon lain yang telah ditetapkan oleh KPU. (4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan Pasangan Calon yang telah ditetapkan.
Your Correction