Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh: a. Partai Politik Peserta Pemilu; atau b. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR pada Pemilu anggota DPR sebelumnya; atau b. memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. (3) Jumlah persyaratan minimal perolehan kursi atau suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction