Correct Article 19
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
Dalam hal bakal calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN harus menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
