Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (1) meliputi: a. meninggal dunia; b. tidak diketahui keberadaannya; atau c. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (2) Keadaan berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. bakal calon, bakal Pasangan Calon, calon, atau Pasangan Calon yang meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain, atau camat atau sebutan lain setempat atau akta kematian; b. bakal calon, bakal Pasangan Calon, calon, atau Pasangan Calon yang tidak diketahui keberadaannya dibuktikan dengan surat keterangan dari Markas Besar Kepolisian Republik INDONESIA; atau c. bakal calon, bakal Pasangan Calon, calon, atau Pasangan Calon yang tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Your Correction