Correct Article 62
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (1) meliputi:
a. meninggal dunia;
b. tidak diketahui keberadaannya; atau
c. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(2) Keadaan berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
a. bakal calon, bakal Pasangan Calon, calon, atau Pasangan Calon yang meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain, atau camat atau sebutan lain setempat atau akta kematian;
b. bakal calon, bakal Pasangan Calon, calon, atau Pasangan Calon yang tidak diketahui
keberadaannya dibuktikan dengan surat keterangan dari Markas Besar Kepolisian Republik INDONESIA;
atau
c. bakal calon, bakal Pasangan Calon, calon, atau Pasangan Calon yang tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Your Correction
