Correct Article 30
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mendaftarkan bakal Pasangan Calon kepada KPU selama masa pendaftaran.
(2) Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung, dan bakal Pasangan Calon harus hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, proses pendaftaran dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung.
(4) Dalam hal Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung tidak dapat hadir secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video, petugas penghubung menyerahkan surat pernyataan dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang yang memuat informasi ketidakhadiran Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
