Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal: a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.
Your Correction