Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik Peserta Pemilu, jika yang mengusulkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; c. surat pernyataan tidak akan menarik calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung; d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon; e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon; f. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan g. kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini. (2) Dokumen persyaratan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menggunakan formulir MODEL B.PENCALONAN- PPWP. (3) Dokumen kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.ANTAR.PARPOL- PPWP. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon, serta dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.PARPOL.PASLON-PPWP. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.PENCALONAN- PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN.ANTAR.PARPOL-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (7) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN.PARPOL.PASLON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction