Correct Article 9
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik Peserta Pemilu, jika yang mengusulkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
c. surat pernyataan tidak akan menarik calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung;
d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon;
e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon;
f. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon;
dan
g. kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini.
(2) Dokumen persyaratan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menggunakan formulir MODEL B.PENCALONAN- PPWP.
(3) Dokumen kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.ANTAR.PARPOL- PPWP.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon, serta dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.KESEPAKATAN.PARPOL.PASLON-PPWP.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.PENCALONAN- PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN.ANTAR.PARPOL-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.KESEPAKATAN.PARPOL.PASLON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
