Correct Article 31
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu dan masing-masing kepengurusan mengusulkan bakal Pasangan Calon, penentuan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mendaftarkan bakal Pasangan Calon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
