Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara demokratis dan terbuka. (2) Calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya.
Your Correction