PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN EKONOMI PURNA PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGANYA
(1) Pemberdayaan Sosial diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA yang memiliki masalah sosial dan keluarganya.
(2) Masalah sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pergeseran nilai ideologi, keagamaan, budaya, dan/atau seksualitas;
b. gegar budaya terkait kenyataan kembali bekerja di dalam negeri;
c. kondisi yang menyebabkan kesulitan untuk menjadi produktif seperti penyandang disabilitas;
dan/atau
d. kondisi lain yang menyebabkan ketidakberfungsian sosial.
(3) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA yang telah melalui proses reintegrasi sosial.
(4) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan paling lama 1 (satu) bulan terhitung setelah proses reintegrasi sosial.
(5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemberdayaan Sosial dapat diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA yang telah berada di daerah asal lebih dari 1 (satu) bulan sejak ketibaan dengan ketentuan:
a. telah berada di INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun sejak kepulangannya; dan
b. kondisi masalah sosial yang dibuktikan melalui hasil identifikasi oleh BP3MI.
(6) Jangka waktu Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling cepat 4 (empat) hari dan paling lama 1 (satu) tahun.
Pemberdayaan Sosial purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya diberikan dalam bentuk:
a. bimbingan;
b. pendampingan; dan/atau
c. pelatihan keterampilan.
(1) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan dalam hal purna Pekerja Migran INDONESIA memerlukan peningkatan pengetahuan tentang norma dan/atau kondisi dalam negeri.
(2) Materi bimbingan diberikan sesuai dengan kebutuhan purna Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh narasumber dari:
a. BP2MI;
b. kementerian/lembaga teknis terkait;
c. Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan/atau
d. pemangku kepentingan terkait.
(4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di Rumah Ramah dan/atau lokasi lainnya yang terjangkau oleh purna Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan dalam hal purna Pekerja Migran INDONESIA memerlukan akses pelayanan sosial.
(2) Materi pendampingan diberikan sesuai dengan kebutuhan purna Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh narasumber dari:
a. BP2MI;
b. kementerian/lembaga teknis terkait;
c. Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan/atau
d. pemangku kepentingan terkait.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di Rumah Ramah dan/atau lokasi lainnya yang terjangkau oleh purna Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya yang memerlukan aktivitas produktif sehari-hari agar tetap berdaya.
(2) Materi pelatihan keterampilan disesuaikan dengan kebutuhan purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya.
(3) Pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh narasumber dari:
a. BP2MI;
b. kementerian/lembaga teknis terkait;
c. Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan/atau
d. pemangku kepentingan terkait.
(4) Pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di Rumah Ramah dan/atau lokasi lainnya yang terjangkau oleh purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya.
(1) Pemberdayaan Ekonomi diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya untuk mendukung minat usaha dan/atau usaha.
(2) Pemberdayaan Ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. edukasi kewirausahaan; dan/atau
b. fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha.
(1) Edukasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. wirausaha pemula purna Pekerja Migran INDONESIA;
dan
b. peningkatan kapasitas wirausaha.
(2) Edukasi Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BP3MI.
(3) Wirausaha pemula purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan dalam bentuk pemberian pengetahuan dan keterampilan bagi purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya yang memiliki minat untuk berwirausaha agar siap masuk ke dunia usaha.
(4) Wirausaha pemula purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup bidang/program:
a. ketahanan pangan meliputi peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan, dan bidang ketahanan pangan lainnya;
b. industri ekonomi kreatif meliputi kerajinan dan industri kreatif, dan bidang industri kreatif lainnya;
c. industri pariwisata meliputi kuliner, pelayanan perjalanan, dan bidang industri pariwisata lainnya;
d. industri jasa meliputi las, menjahit, servis elektronik, bengkel, salon, toko sembako, dan bidang industri jasa lainnya; dan/atau
e. industri pemasaran digital meliputi pemasaran dan penjualan produk berbasis media elektronik.
(5) Peningkatan kapasitas wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penambahan pengetahuan dan kompetensi bagi purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya yang telah memiliki usaha produktif serta memiliki keinginan untuk mengembangkan usahanya.
(6) Peningkatan kapasitas wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas sektor:
a. produksi; dan
b. jasa.
(1) Wirausaha pemula purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dengan kriteria:
a. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
b. memiliki minat untuk berwirausaha.
(2) Purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berada di INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun sejak kepulangannya.
(3) Purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan keluarganya wajib mengisi surat pernyataan minat berwirausaha.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Peningkatan kapasitas wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dengan kriteria:
a. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
dan
b. memiliki usaha berupa produk barang dan/atau jasa yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
(2) Purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berada di INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun sejak kepulangannya.
Edukasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. identifikasi peserta;
b. penentuan materi;
c. penentuan waktu pelaksanaan;
d. penentuan lokasi;
e. penentuan narasumber;
f. pelaksanaan kegiatan; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Identifikasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
a. pendataan calon peserta;
b. verifikasi calon peserta; dan
c. penetapan peserta.
(2) Pendataan calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merujuk pada data potensi purna Pekerja Migran INDONESIA yang tercatat di dalam Sisko P2MI.
(3) Dalam hal terdapat usulan calon peserta yang tidak termasuk di dalam data potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka usulan tersebut harus dicatat terlebih dahulu di dalam data potensi purna Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Verifikasi calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil pendataan calon peserta untuk memastikan calon peserta yang mengikuti edukasi kewirausahaan telah memenuhi persyaratan.
(5) Penetapan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kepala BP3MI terhadap calon peserta yang telah memenuhi persyaratan.
(1) Penentuan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b didasarkan pada kebutuhan peserta dan harus mempertimbangkan potensi sumber daya yang tersedia.
(2) Materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. materi dasar; dan
b. materi inti.
(3) Materi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempertimbangkan jumlah jam pelajaran.
(4) Penentuan materi dan jumlah jam pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan kebutuhan.
(1) Materi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a untuk wirausaha pemula purna Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas:
a. kebijakan dan/atau program pemberdayaan purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya;
b. motivasi kewirausahaan dan inspirasi;
c. pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan usaha dan prinsip kewirausahaan; dan
e. materi lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Materi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf b untuk wirausaha pemula purna Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas:
a. keterampilan usaha;
b. praktik; dan
c. rencana aksi.
(1) Materi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a untuk peningkatan kapasitas wirausaha terdiri atas:
a. kebijakan dan/atau program pemberdayaan purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya;
b. manajemen usaha; dan
c. materi lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Materi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf b untuk peningkatan kapasitas wirausaha terdiri atas:
a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia wirausaha;
b. akses perizinan usaha;
c. akses permodalan;
d. akses pemasaran; dan/atau
e. kerja sama dan kemitraan.
Penentuan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memperhatikan materi dan jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d harus memenuhi syarat:
a. mudah dijangkau;
b. kapasitas ruangan sesuai dengan jumlah peserta; dan
c. sarana dan prasana yang memadai.
(1) Penentuan narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e harus memenuhi syarat:
a. memiliki kompetensi atau pengalaman di bidang materi yang diajarkan; dan
b. memiliki pengalaman sebagai narasumber, pengajar, atau fasilitator.
(2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. BP2MI;
b. kementerian/lembaga;
c. Pemerintah Daerah;
d. Pemerintah Desa;
e. Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran INDONESIA;
f. mitra industri;
g. praktisi;
h. akademisi; dan/atau
i. pemangku kepentingan terkait.
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f menggunakan metode teori dan praktik.
(2) Penentuan proporsi teori dan praktik disesuaikan dengan paling sedikit:
a. 50% (lima puluh persen) praktik untuk wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA; atau
b. 70% (tujuh puluh persen) praktik untuk peningkatan kapasitas wirausaha.
(3) Pelaksanaan kegiatan edukasi kewirausahaan paling lama 4 (empat) hari dan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari.
(1) Fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mendukung purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dalam mengembangkan usahanya.
(2) Fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. fasilitasi pemberian bantuan modal usaha;
dan/atau
b. fasilitasi pendampingan usaha.
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a merupakan upaya dukungan untuk mendorong purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya mengembangkan usaha yang telah dirintis.
(2) Bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat terdiri atas:
a. uang tunai; dan/atau
b. sarana usaha.
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diberikan kepada:
a. kelompok usaha; atau
b. perorangan.
(2) Kelompok usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki usaha berupa produk barang dan/atau jasa yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan; dan
b. telah dilakukan pembinaan oleh BP3MI dan/atau menjadi anggota Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
a. identifikasi penerima bantuan;
b. penetapan bentuk dan besaran bantuan; dan
c. penyerahan bantuan.
(2) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BP3MI.
(1) Identifikasi penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
a. pendataan calon penerima bantuan;
b. verifikasi calon penerima bantuan; dan
c. penetapan penerima bantuan.
(2) Pendataan calon penerima bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari:
a. hasil pemantauan dan evaluasi edukasi kewirausahaan; dan/atau
b. usulan dari Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Verifikasi calon penerima bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan telah memenuhi syarat.
(4) Syarat calon penerima bantuan yang datanya diperoleh dari hasil pemantauan dan evaluasi edukasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. surat keterangan usaha dari kelurahan/kantor desa yang disahkan oleh camat setempat dan/atau Izin Usaha dari dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan perizinan; dan
b. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa usaha tidak sedang menerima bantuan modal dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, lembaga keuangan, dan/atau pemangku kepentingan terkait.
(5) Syarat bagi calon penerima bantuan yang datanya diperoleh dari usulan Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
b. proposal usaha berisi rencana pengembangan usaha disertai pertimbangan kebutuhan modal usaha.
(6) Calon penerima bantuan yang telah lulus verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BP3MI.
Penetapan bentuk dan besaran bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf b mempertimbangkan kebutuhan penerima bantuan dan anggaran yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyerahan bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c diserahkan oleh Kepala BP2MI atau pejabat yang ditunjuk kepada penerima bantuan.
(2) Penyerahan bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Berita Acara Serah Terima.
(3) Format Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Fasilitasi pendampingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b merupakan upaya yang dilakukan agar purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya yang telah menerima pelatihan dapat bertahan dan berkembang dalam dunia usaha.
(2) Fasilitasi pendampingan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. fasilitasi akses pemasaran;
b. fasilitasi akses permodalan;
c. pemberian informasi pengurusan perizinan usaha;
d. pemberian informasi peningkatan kapasitas dan keterampilan sumber daya manusia, manajemen keuangan usaha, ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan/atau
e. pendampingan dan konsultasi pengembangan usaha.
(3) Fasilitasi pendampingan usaha dapat diberikan oleh:
a. BP3MI;
b. dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan kewirausahaan;
c. Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau
d. akademisi.