Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tahapan: a. pendataan calon penerima bantuan; b. verifikasi calon penerima bantuan; dan c. penetapan penerima bantuan. (2) Pendataan calon penerima bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari: a. hasil pemantauan dan evaluasi edukasi kewirausahaan; dan/atau b. usulan dari Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran INDONESIA. (3) Verifikasi calon penerima bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan telah memenuhi syarat. (4) Syarat calon penerima bantuan yang datanya diperoleh dari hasil pemantauan dan evaluasi edukasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. surat keterangan usaha dari kelurahan/kantor desa yang disahkan oleh camat setempat dan/atau Izin Usaha dari dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan perizinan; dan b. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa usaha tidak sedang menerima bantuan modal dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, lembaga keuangan, dan/atau pemangku kepentingan terkait. (5) Syarat bagi calon penerima bantuan yang datanya diperoleh dari usulan Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan b. proposal usaha berisi rencana pengembangan usaha disertai pertimbangan kebutuhan modal usaha. (6) Calon penerima bantuan yang telah lulus verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BP3MI.
Your Correction