Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan dalam hal purna Pekerja Migran INDONESIA memerlukan peningkatan pengetahuan tentang norma dan/atau kondisi dalam negeri.
(2) Materi bimbingan diberikan sesuai dengan kebutuhan purna Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh narasumber dari:
a. BP2MI;
b. kementerian/lembaga teknis terkait;
c. Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan/atau
d. pemangku kepentingan terkait.
(4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di Rumah Ramah dan/atau lokasi lainnya yang terjangkau oleh purna Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
