Correct Article 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Penyerahan bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c diserahkan oleh Kepala BP2MI atau pejabat yang ditunjuk kepada penerima bantuan.
(2) Penyerahan bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Berita Acara Serah Terima.
(3) Format Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
