Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Materi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a untuk wirausaha pemula purna Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas: a. kebijakan dan/atau program pemberdayaan purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya; b. motivasi kewirausahaan dan inspirasi; c. pengelolaan keuangan; d. pengelolaan usaha dan prinsip kewirausahaan; dan e. materi lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Materi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b untuk wirausaha pemula purna Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas: a. keterampilan usaha; b. praktik; dan c. rencana aksi.
Your Correction