Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Materi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a untuk wirausaha pemula purna Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas:
a. kebijakan dan/atau program pemberdayaan purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya;
b. motivasi kewirausahaan dan inspirasi;
c. pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan usaha dan prinsip kewirausahaan; dan
e. materi lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Materi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf b untuk wirausaha pemula purna Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas:
a. keterampilan usaha;
b. praktik; dan
c. rencana aksi.
Your Correction
