Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Sosial diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA yang memiliki masalah sosial dan keluarganya. (2) Masalah sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pergeseran nilai ideologi, keagamaan, budaya, dan/atau seksualitas; b. gegar budaya terkait kenyataan kembali bekerja di dalam negeri; c. kondisi yang menyebabkan kesulitan untuk menjadi produktif seperti penyandang disabilitas; dan/atau d. kondisi lain yang menyebabkan ketidakberfungsian sosial. (3) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA yang telah melalui proses reintegrasi sosial. (4) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 1 (satu) bulan terhitung setelah proses reintegrasi sosial. (5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemberdayaan Sosial dapat diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA yang telah berada di daerah asal lebih dari 1 (satu) bulan sejak ketibaan dengan ketentuan: a. telah berada di INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun sejak kepulangannya; dan b. kondisi masalah sosial yang dibuktikan melalui hasil identifikasi oleh BP3MI. (6) Jangka waktu Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling cepat 4 (empat) hari dan paling lama 1 (satu) tahun.
Your Correction