Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f menggunakan metode teori dan praktik.
(2) Penentuan proporsi teori dan praktik disesuaikan dengan paling sedikit:
a. 50% (lima puluh persen) praktik untuk wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA; atau
b. 70% (tujuh puluh persen) praktik untuk peningkatan kapasitas wirausaha.
(3) Pelaksanaan kegiatan edukasi kewirausahaan paling lama 4 (empat) hari dan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari.
Your Correction
