Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d harus memenuhi syarat:
a. mudah dijangkau;
b. kapasitas ruangan sesuai dengan jumlah peserta; dan
c. sarana dan prasana yang memadai.
Your Correction
