Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d harus memenuhi syarat: a. mudah dijangkau; b. kapasitas ruangan sesuai dengan jumlah peserta; dan c. sarana dan prasana yang memadai.
Your Correction