Correct Article 31
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) BP3MI melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi kepada Sekretaris Utama dengan tembusan kepada Deputi masing-masing kawasan setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Sekretaris Utama melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BP2MI.
(3) Format laporan hasil pemantauan dan evaluasi Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
