Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
Edukasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. identifikasi peserta;
b. penentuan materi;
c. penentuan waktu pelaksanaan;
d. penentuan lokasi;
e. penentuan narasumber;
f. pelaksanaan kegiatan; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
