Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Edukasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. identifikasi peserta; b. penentuan materi; c. penentuan waktu pelaksanaan; d. penentuan lokasi; e. penentuan narasumber; f. pelaksanaan kegiatan; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction