Correct Article 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mendukung purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dalam mengembangkan usahanya.
(2) Fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. fasilitasi pemberian bantuan modal usaha;
dan/atau
b. fasilitasi pendampingan usaha.
Your Correction
