Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya yang memerlukan aktivitas produktif sehari-hari agar tetap berdaya.
(2) Materi pelatihan keterampilan disesuaikan dengan kebutuhan purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya.
(3) Pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh narasumber dari:
a. BP2MI;
b. kementerian/lembaga teknis terkait;
c. Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan/atau
d. pemangku kepentingan terkait.
(4) Pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di Rumah Ramah dan/atau lokasi lainnya yang terjangkau oleh purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya.
Your Correction
