Correct Article 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diberikan kepada:
a. kelompok usaha; atau
b. perorangan.
(2) Kelompok usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki usaha berupa produk barang dan/atau jasa yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan; dan
b. telah dilakukan pembinaan oleh BP3MI dan/atau menjadi anggota Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
