Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan dalam hal purna Pekerja Migran INDONESIA memerlukan akses pelayanan sosial.
(2) Materi pendampingan diberikan sesuai dengan kebutuhan purna Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh narasumber dari:
a. BP2MI;
b. kementerian/lembaga teknis terkait;
c. Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan/atau
d. pemangku kepentingan terkait.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di Rumah Ramah dan/atau lokasi lainnya yang terjangkau oleh purna Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
