Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan purna Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami masalah sosial dan keluarganya agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 2. Pemberdayaan Ekonomi adalah suatu proses, cara, dan upaya dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya agar dapat berusaha secara mandiri dan produktif. 3. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA. 4. Rumah Ramah adalah tempat singgah/inap sementara untuk menampung Pekerja Migran INDONESIA terkendala selama menunggu proses kepulangan atau proses dirujuk dari instansi/lembaga lain dan dapat juga sebagai tempat pemberian informasi migrasi aman dan informasi pemberdayaan. 5. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 6. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu. 7. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP3MI adalah unit pelaksana teknis BP2MI yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 10. Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran INDONESIA adalah wadah bagi Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya yang melakukan aktivitas wirausaha untuk peningkatan pengetahuan, keterampilan, serta jaringan dalam berwirausaha.
Your Correction